Beranda | Artikel
Hukum Merayakan Hari Kelahiran Nabi Di Masjid
Selasa, 28 September 2004

HUKUM MERAYAKAN HARI KELAHIRAN NABI DI MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah kaum muslimin berkumpul di masjid untuk mengkaji peri kehidupan Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal dalam rangka hari kelahiran beliau yang mulia tanpa meliburkan siang harinya sebagai hari raya? Kami berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan bahwa ini bid’ah hasanah dan ada juga yang mengatakan bukan bid’ah hasanah.

Jawaban:
Kaum muslimin tidak boleh menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Nabi pada malam 12 Rabi’ul Awwal atau malam lainnya, dan tidak boleh juga menyelenggarakan perayaan hari kelahiran selain beliau Saw, karena perayaan hari kelahiran termasuk bid’ah dalam agama, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya semasa hidupnya, padahal beliaulah yang mengajarkan agama ini dan menetapkan syari’at-syari’at dari Rabbnya , beliau juga tidak pernah memerintahkannya, Khulafa’ur Rasyidin dan para sahabat serta para tabi’in pun tidak pernah melakukannya. Maka dengan demikian diketahui bahwa perayaan itu merupakan bid’ah, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.

Dalam riwayat Muslim yang dianggap mu’allaq oleh Al-Bukhari namun menguatkannya, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.”[1]

Merayakan hari kelahiran ini tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ini merupakan hal baru yang diada-adakan oleh manusia dalam agama ini pada abad-abad belakangan, maka perubahan ini ditolak. Sementara itu, dalam suatu khutbah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat.” [2]

Dikeluarkan pula oleh An-Nasa’i dengan tambahan,

Tidak perlu dengan merayakan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertujuan untuk mengajarkan berita-berita yang berkaitan dengan kelahiran beliau, sejarah hidupnya pada masa jahiliyah dan masa Islam, karena semua ini bisa diajarkan di sekolah-sekolah dan di masjid-masjid serta lainnya. Jadi tidak perlu dengan menyelenggarakan perayaan yang tidak disyari’atkan Allah dan RasulNya dan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkannya. Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum muslimin agar mereka merasa cukup dengan sunnah dan waspada terhadap bid’ah.

[At-Tahdzir minal Bida’, hal. 58-59, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari kitabAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Jumu’ah (867).
[3]. HR. An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1049-hukum-merayakan-hari-kelahiran-nabi-di-masjid.html